Selasa, 17 Juli 2018

Wilayah Laut Indonesia



Laut mempunyai arti yaitu perairan yang lebih sempit dari samudera dan terdiri atas laut pedalaman, laut pertengahan, laut tepi. Dalam Kamus besar bahasa Indonesia laut adalagh kumpulan air asin (dalam jumlah yg banyak dan luas) yg menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau.

Jika dilihat luas Lautan Indonesia lebih luas ketimbang luas daratan Indonesia. Bahkan Wilayah Laut Indonesia yang berada di perbatasan Samudera Pasifik dan luasnya hampir bisa menyamai luas daratan Negara Amerika Serikat serta daerah laut tersebut menjadi jalur pelayaran internasional. Wilayah Laut Indonesia menyimpan sumber daya hayati laut yang sangat besar dimungkinkan karena adanya variasi dan khasnya lingkungan abiotik laut.

Tekanan air laut bervariasi antara 1 hingga 1000 atm (Atm = Tekanan Atmosfer(1 atm = 1 kg/m2). Kadar unsur hara laut Indonesia berkisar antara oligotrofik (miskin hara) hingga eutrofik (kaya hara). Demikian pula sinar matahari bervariasi dari zona cukup cahaya (fotik) hingga tak ada cahaya (afotik). Adapun kekhasan linggkungan laut dicirikan oleh adanya relung (niche) ekologi yang spesifik, seperti hidrotermal laut dalam dengan suhu yang tinggi (mencapai 350°C), serta keberadaan hutan bakau di wilayah pesisir.

Batas wilayah laut Indonesia diukur 12 mil (1 mil laut = 1852 m) dari garis sesuai dengan Deklarasi Juanda 13 Desembger 1957. Di dalam perkembangannya, pada Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika 1982, Indonesia mendapat pengakuan internasional bahwa wilayah perairan Indonesia meliputi landas kontinen, landas territorial, dan zona ekonomi eksklusif.

Landas Kontinen, yaitu wilayah laut yang merupakan paparan dengan kedalaman 200 meter di bawah permukaan laut. Pada wilayah ini segala kekayaan alam yang terdapat di dalamnya adalah milik pemerintah.

Laut Teritorial, yaitu wilayah laut yang diukur sejauh 12 mil dari garis dasar. Pada wilayah ini Indonesia berhak memanfaatkan segala kekayaan alam yang ada di dalamnya maupun ruang di atasnya.

Zona Ekonomi Ekslusif, yaitu wilayah laut yang diukur sejauh 200 mil dari gasris dasar pulau-pulau terluar. Dalam wilayah itu Indonesia berhak mengeksplorasi, eksploitasi, dan melesgtarikan segala sumber daya yang ada di dalamnya.

Selain dari fungsi-fungsi batas wilayah perairan tersebut, bagi kedaulatgn wilayah Indonesia, penentuan bagtas wilayah laut sangat penting untuk menghindari sengketa kepemilikan pulau dengan negara tetangga, khususnya pulau-pulau kecil yang letaknya terpencil. Hal ini dapat terbukti setelah Makhamah Internasional pada tanggal 17 Desember 2002 memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari wilayah Malaysia.