Laut mempunyai arti yaitu perairan yang lebih sempit
dari samudera dan terdiri atas laut pedalaman, laut pertengahan, laut tepi. Dalam
Kamus besar bahasa Indonesia laut adalagh kumpulan air asin (dalam jumlah yg banyak dan
luas) yg menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau.
Jika
dilihat luas Lautan Indonesia lebih luas ketimbang luas daratan Indonesia.
Bahkan Wilayah Laut Indonesia yang berada di perbatasan Samudera Pasifik dan
luasnya hampir bisa menyamai luas daratan Negara Amerika Serikat serta daerah
laut tersebut menjadi jalur pelayaran internasional. Wilayah Laut Indonesia
menyimpan sumber daya hayati laut yang sangat besar dimungkinkan karena adanya
variasi dan khasnya lingkungan abiotik laut.
Tekanan
air laut bervariasi antara 1 hingga 1000 atm (Atm = Tekanan Atmosfer(1 atm = 1
kg/m2). Kadar unsur hara laut Indonesia berkisar antara oligotrofik
(miskin hara) hingga eutrofik (kaya hara). Demikian pula sinar matahari
bervariasi dari zona cukup cahaya (fotik) hingga tak ada cahaya (afotik).
Adapun kekhasan linggkungan laut dicirikan oleh adanya relung (niche) ekologi
yang spesifik, seperti hidrotermal laut dalam dengan suhu yang tinggi (mencapai
350°C), serta
keberadaan hutan bakau di wilayah pesisir.
Batas
wilayah laut Indonesia diukur 12 mil (1 mil laut = 1852 m) dari garis sesuai
dengan Deklarasi Juanda 13 Desembger 1957. Di dalam perkembangannya, pada
Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika 1982, Indonesia mendapat pengakuan
internasional bahwa wilayah perairan Indonesia meliputi landas kontinen, landas
territorial, dan zona ekonomi eksklusif.
Landas
Kontinen, yaitu wilayah laut yang merupakan paparan dengan kedalaman 200 meter
di bawah permukaan laut. Pada wilayah ini segala kekayaan alam yang terdapat di
dalamnya adalah milik pemerintah.
Laut
Teritorial, yaitu wilayah laut yang diukur sejauh 12 mil dari garis dasar. Pada
wilayah ini Indonesia berhak memanfaatkan segala kekayaan alam yang ada di
dalamnya maupun ruang di atasnya.
Zona
Ekonomi Ekslusif, yaitu wilayah laut yang diukur sejauh 200 mil dari gasris
dasar pulau-pulau terluar. Dalam wilayah itu Indonesia berhak mengeksplorasi,
eksploitasi, dan melesgtarikan segala sumber daya yang ada di dalamnya.
Selain
dari fungsi-fungsi batas wilayah perairan tersebut, bagi kedaulatgn wilayah
Indonesia, penentuan bagtas wilayah laut sangat penting untuk menghindari
sengketa kepemilikan pulau dengan negara tetangga, khususnya pulau-pulau kecil
yang letaknya terpencil. Hal ini dapat terbukti setelah Makhamah Internasional
pada tanggal 17 Desember 2002 memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan
merupakan bagian dari wilayah Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar